Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

娱乐 2025-06-07 10:46:27 4139

JAKARTA,quickq官网下载安卓最新 DISWAY.ID- Sejumlah anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dikembalikan ke Korps Bhayangkara apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. 

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar menghormatinya, di mana Kapolri menjelaskan jika semua sudah ada aturannya. 

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

"Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas," ucap Listyo di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023.

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

BACA JUGA:5 Ide Gaya Rambut Potongan Buzz Cut Untuk Pria, Macho Banget!

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

BACA JUGA:AS Roma vs Feyenoord, Peluang Membalik Nasib Tim Arne Slot di Liga Eropa

Imbas pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan di KPK membuat sejumlah penyidik di Polri melayangkan surat terbuka untuk KPK. 

Mereka menilai pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah.

Berdasarkan aturan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat 3 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, dijelaskan pegawai Komisi diberhentikan apabila memasuki usia pensiun atau karena sebab lain.

BACA JUGA:AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David: Harusnya 6 Tahun!

BACA JUGA:Akui Sembuhkan Stroke dan Temukan Vaksin Covid-19 Picu Kasus Dokter Terawan Dengan IDI Berujung Pemecatan

Kemudian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin atau etik, atau tuntutan organisasi.

Berdasarkan Pasal 30 dalam PP itu juga diterangkan, pegawai Komisi dapat dikembalikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. 

"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," tulis surat tersebut. 

本文地址:http://www.quickq-ai.com/news/49a599432.html%20l
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint

Memulai Hari dengan Prediksi BMKG, Katanya Bakal Hujan di Jabodetabek

Aurel Hermansyah Berhasil Turunkan BB Hingga 15 Kg, Ini 5 Rahasianya

10 Kebiasaan yang Bikin Panjang Umur, Dibuktikan Secara Ilmiah

Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, Prabowo Harap Bahan Baku Berasal dari Desa Bukan Impor

PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!

Jokowi Disarankan Bikin Partai Sendiri Usai Dipecat PDIP, Jangan Gabung ke Partai yang Sudah Mapan

友情链接